Tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak terjadi di dalam masyarakat kita dewasa ini yaitu proses jual beli rumah atau tanah yang dilakukan hanya dengan surat dibawah tangan saja, karena dilatarbelakangi oleh rasa saling percaya antara pihak penjual dengan pihak pembeli, baik itu karena adanya hubungan keluarga, ataupun karena sebuah hubungan pertemanan.
Apa saja resikonya jika hal tersebut kita lakukan?
Lebih dahulu perlu saya jelaskan bahwa mengenai peralihan kepemilikan hak atas tanah di Indonesia pada saat ini telah diatur oleh beberapa peraturan perundang undangan, salah satunya adalah yang bisa kita lihat pada pasal 37 PP no. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatakan bahwa : “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“.
Dengan memperhatikan pasal 37 PP no. 24 tahun 1997 tersebut diatas, dapatlah kiranya kita melihat resiko-resiko apa yang akan timbul dikemudian hari jika kita melakukan jual beli rumah atau tanah dengan surat dibawah tangan (tidak di hadapan PPAT), walaupun dengan telah dihadiri oleh 2 orang saksi, serta ada kuitansi sebagai bukti pembayaran, yaitu :
Read More »